Mata Kuliah : Kapita Selekta
Tanggal : 1 Oktober 2010
Pengertian Kebebsan Pers
Sumber : www.google.com
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam bentuk material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Bentuk Nyata Kebebasan Pers di Indonesia
Bentuk kebebasan pers di Indonesia yaitu dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam UUD tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sumber : www.google.com
Sejarah Kebebasan Pers
Kejatuhan presiden Soeharto pada tahun 1998 membawa dampak baru terhadap dunia pers. Berakhirnya orde baru menjadi aliran kebebasan berekspresi melalui media atau kebebasan pers. Buktinya pada saat memasuki era reformasi, masyarakat boleh memperoleh informasi dengan bebas. Kebebasan pers semakin terlihat saat perpindahan kekuasaan dari tangan Soeharto ke tangan Habibie. Pembakuan undang-undang pers no 40 tahun 1999 menjadi bukti nyata. UU inilah yang menjadi tiang kebangkitan pers pada era reformasi.Seiring dengan berjalannya waktu maka pers pada masa orde baru yakni pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) telah dihapuskan. Pembredelan yang sebelumya menjadi senjata oleh pemerintah untuk mengekang dan mengontrol media tidak lagi ditakuti.
Masa reformasi kebebasan pers semakin diperkuat saan Abdurahman Wahid memegang kekuasaan. Presiden Ri yang ke-4 dan menjabat selama 3 tahun ini bahkan dengan berani membubarkan Departemen Penerangan.Dimana lembaga tersebut adalah sebuah lembaga yang menjadi simbol struktural pengekangan terhadap kebebasan pers. Setelah Departemen Penerangan ditutup maka media semakin menjamur. Diawal masa reformasi, lebih dari 2000 media lahir, masyarakatpun dapat dengan mudahnya untuk memperoleh informasi. Masa dimana terjadinya keterbukaan informasi telah dimulai, dimana tidak ada campur tangan pemerintah dalam dunia pers.
Sumber : www.google.com
Fungsi Pers Sebagai Pilar ke-4
Dalam konsep demokrasi, keberadaan pers atau medi massa sering disebut sebagai pilar ke-4 setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Meski berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara. Dengan dibukanya kebebasan pers, tidak ada lagi alasan bagi kekuasaan politik manapun untuk melepaskan peran-peran civil society yang dimainkan oleh insan pers. Namun harus disadari juga meski saat ini intervensi terhadap pers sudah tidak lagi mendapatkan ruang, pers harus jeli jika berhadapan dengan intervensi kapital. Biasanya intervensi model ini lebih berbahaya bagi independensi dan daya kritis pers. Media massa tidak akan mampu bertahan jika ia tidak mengikuti logika pasar yang sarat dengan kompetisi dan pertimbangan ekonomis. Disamping itu seiring dengan berjalannya kebebasan pers maka siapapun yang memiliki modal yang kuat termasuk kalangan pebisnis dan politisi dapat mendirikan industri media yang dapat digunakan untuk kepentingan bisnis mereka.
Sumber : www.google.com
Daftar Pustaka :
1. Ringkasan mata kuliah kapita selekta tanggal 1-10-2010
2. Catatan mata kuliah hukum komunikasi, kewarganegaraan.
3. www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar